Pemerintah dan kepala daerah sudah menetapkan upah minimum tahun 2022 mengacu pada UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Selain itu, dia menyampaikan putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan.
"Sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis.
Dia menjelaskan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU cipta kerja. "Dengan demikian peraturan perundangan yang diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.
ANTARA
Baca juga: Bos Apindo Yakin Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja ke Investasi Tak Serius
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.