TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meyakini putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang atau UU Cipta Kerja tidak berdampak serius pada ekonomi, khususnya iklim investasi.
"Boleh kami sampaikan, relatif tidak ada dampak yang serius," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat, 26 November 2021.
Keyakinan Hariyadi itu beralasan. Ia menilai permasalahan yang perlu diselesaikan hanya revisi dari Undang-undang pembentukan UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Insyaallah tidak ada dampak serius. Ini perlu kami sampaikan karena ada persepsi terlalu multitafsir baik dalam dan luar negeri yang akan mendegradasi atau menurunkan minat orang mau investasi ke Indonesia," ujar Ketua Umum Apindo tersebut.
Ia mengatakan di tengah multitafsir yang ada di masyarakat, pemerintah dan DPR perlu menegaskan sikapnya. Dengan penjelasan dari dua pemangku kepentingan itu, ia meyakini tak ada konsekuensi apa pun dari multitafsir di masyarakat.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.