TEMPO.CO, Minahasa Utara -PT Archi Indonesia Tbk membeberkan pengelolaan limbah yang dilakukan di Tambang Emas Toka Tindung di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Limbah ini ditampung di tailing storage facilities atau TSF yang berbentuk danau berukuran sekitar tiga kali lapangan sepakbola.
"Setiap hari 300 meter kubik masuk ke sini," kata Kepala Teknik Tambang Emas Toka Tindung Hary Irmawan saat ditemui di lokasi tambang, Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga:
Saat ini, Archi mengelola konsesi tambang seluas 40 ribu hektare. Tapi dari angka tersebut, saat ini baru 10 persen atau 4 ribu hektare area konsesi saja yang sudah dieksplorasi.
Konsesi dengan izin berupa Kontrak Karya atau KK ini dipegang Archi Indonesia lewat dua anak perusahaan. PT Meares Soputan Mining (MSM) yang berdiri sejak 1986 sekitar, 9 ribu hektare dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang berdiri pada 1997, sekitar 31 ribu hektare.
Lalu di lokasi ini, ada empat open bit atau blok tambang terbuka berupa cekungan. Keempatnya yaitu Blok Toka, Blok Kopra, Blok Alaskar, dan yang terbesar yaitu Blok Araren. Dalam prosesnya, material kasar yang mengandung bijih emas akan dibawa terlebih dahulu ke pabrik pengolahan yang juga berada di lokasi tambang.
Di sana, material emas akan dipisahkan dengan material limbah. Lalu, keluarlah limbah berupa lumpur basah yang kemudian dialirkan ke TSF yang lokasinya lebih tinggi dibandingkan posisi pabrik. Lumpur ini dialirkan menggunakan pipa.