TEMPO.CO, Jakarta -Aset-aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 492 miliar resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bogor serta tujuh kementerian dan Lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai tersebut masih jauh dari total nilai hak tagih negara atas piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun.
"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp 110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah) masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," ujar Sri Mulyani dalam acara serah terima aset tersebut, Kamis, 25 November 2021.
Melihat masih banyaknya hak tagih yang belum diselesaikan, Sri Mulyani meminta Satuan Tugas atau Satgas BLBI untuk melakukan penagihan kepada obligor dan debitur. Sehingga, mereka bisa melaksanakan kewajibannya kepada negara.
Ia mengatakan akan menyambut para obligor dan debitur yang beriktikad baik. Bagi mereka yang tidak beriktikad baik, Satgas BLBI akan tetap melakukan penagihan. "Kita akan minta terus hak tagih negara."
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan bahwa pengelolaan aset eks BLBI juga menjadi tugas penting. Pasalnya, ia tidak mau pemerintah hanya mengambil aset dari para obligor atau debitur, namun kemudian aset tersebut menjadi tanah liar yang bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak.
"Oleh karena itu sekarang difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memikirkan aset mau dimanfaatkan untuk apa," ujar Sri Mulyani. Ia berharap aset itu bisa bermanfaat, terlebih bila dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.