Bagi PKS, aturan ini cenderung memperkuat arah resentralisasi dan mereduksi semangat desentralisasi. Kecenderungan ini muncul karena program daerah juga bisa diarahkan untuk sejalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sehingga, kata Anis, daerah berpotensi tidak dapat melakukan inovasi. Situasi ini terlihat dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk memenuhi target layanan prioritas nasional. "Faktanya tidak semua prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah," kata dia.
Dalam sesi pandangan pemerintah, Sri Mulyani membantah argumen yang disampaikan Ani. Ia menegaskan sinergi fiskal pusat dan daerah ini bukan bertujuan untuk resentralisasi. "Seperti yang disampaikan fraksi PKS tadi," kata dia.
Menurut dia, sinergi ini adalah bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Tujuannya minimal untuk mencapai pelayanan publik dan maksimal untuk kemakmuran dan penciptaan kesempatan kerja yang adil.
Sri Mulyani lalu mencontohkan kondisi darurat seperti guncangan saat Covid-19 saat ini. Dalam situasi ini, ia menyebut sinergi kebijakan fiskal menjadi sangat penting sebagai upaya menggunakan semua sumber daya keuangan secara bertanggung jawab.
"Siapapun yang melakukan, pusat atau daerah, dua-duanya memiliki tanggung jawab menghasilkan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan perbaikan pelayanan publik," kata dia.
Baca: Sri Mulyani-DPR Sepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah