TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah alias RUU HKPD dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di level paripurna untuk disetujui menjadi UU.
"Apakah dapat diterima? setuju?," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Peserta rapat pun menjawab setuju. Dito pun mengetuk palu tanda RUU ini resmi disepakati di tingkat komisi. Lalu, Dito dan Sri Mulyani pun menandatangani naskah RUU tersebut.
RUU HKPD merupakan satu dari 37 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Sri Mulyani lalu sudah mengajukan RUU usulan pemerintah ini dalam rapat kerja pada Senin, 28 Juni 2021.
Saat itu, Sri Mulyani menyebut ada empat tujuan dari RUU ini. Pertama, meminimalkan ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. Kedua, meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ketiga, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pandangan pemerintah di rapat kerja hari ini, Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD ini memiliki keterkaitan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan dalam paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
UU HPP, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak di tingkat pusat yang pada hasilnya juga akan dibagi dalam bentuk transfer ke daerah. Sementara UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak di level daerah.
"Utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun tetap jaga keseimbangan beban masyarakat," kata dia.
BACA: Ada UU HPP, Sri Mulyani: Kita Bisa Minta Negara Lain Tagih Pajak WP Indonesia