TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengkritik Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah alias RUU HKPD. Hari ini, beleid tersebut baru saja disahkan dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi Keuangan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PKS menganggap beleid usulan Sri Mulyani cs di pemerintahan ini menyebabkan daerah tidak lagi bebas mengelola fiskal atau keuangan mereka sendiri. Lantaran, pemerintah pusat kini punya wewenang mengendalikan APBD.
"Sehingga hilangnya semangat reformasi, otonomi daerah, dan desentralisasi fiskal," kata perwakilan fraksi PKS di Komisi Keuangan, Anis Byarwati, dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
RUU HKPD merupakan satu dari 37 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Sri Mulyani lalu sudah mengajukan RUU usulan pemerintah ini dalam rapat kerja pada Senin, 28 Juni 2021.
Salah satu jadi sorotan PKS dalam beleid baru ini adalah Pasal 165. Pasal tersebut berbunyi:
- Pemerintah mensinergikan kebijakan fiskal pusat dan daerah melalui kebijakan pengendalian APBD dan penyelarasan bagan akun standar.
- Kebijakan pengendalian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah;
- Pengendalian defisit dan pembiayaan utang APBD; dan
- Pengendalian dalam kondisi darurat.