TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia alias Aspek Indonesia turut bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada tanggal 25 November 2021. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk bergerak cepat untuk turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.
Mirah menyampaikan terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2, terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya. "Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), akan terus mengawal perjuangan para pekerja Indosat IM2 dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya.
Jika PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT Indosat M2, dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pelanggannya yang terdampak, kata Mirah, maka sudah sepatutnya jika perseroan juga dapat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja terdampak.
Apalagi, para pekerja PT Indosat M2 adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi tinggi, yang selama ini terbukti mampu mengembangkan dan membangun industri telekomunikasi di Indonesia, khususnya dalam memberikan kontribusi kepada Indosat.
Mirah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera memanggil Direksi PT Indosat M2 dan Direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT Indosat M2.