Pasalnya, menurut Mirah, ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, melainkan karena adanya kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Kasus tersebut berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2.
"Sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun," kata Mirah Sumirat.
Sebelumnya diberitakan, lewat surat pemberitahuan yang diterima oleh pengguna layanan internet GIG, Jumat lalu, 19 November 2021, IM2 harus membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,35 triliun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka Indosat IM2 menyatakan layanan GIG berhenti beroperasi paling lambat 25 November 2021.
“Kami menyampaikan perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan 25 November 2021,” tulis dalam surat pemberitahuan Indosat IM2.
Indosat IM2 juga menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan GIG yang selama ini telah setia menggunakan layanan mereka. Semua masukan yang diberikan para pelanggan sangat berarti bagi perkembangan layanan perusahaan. “Kami ucapkan terima kepada pelanggan GIG atas kontribusi dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami,” tulis dalam surat pemberitahuan.
CAESAR AKBAR | BISNIS
BACA: Layanan GIG Bakal Berhenti, IM2: Dana Pengembalian Pelanggan Akan Diinformasikan