Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir, BPN Sebut Tak Bisa Antisipasi Sendirian

image-gnews
Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Asisten rumah tangga yang dipercaya mendiang ibunda Nirina untuk mengurus surat-surat akhirnya dijadikan tersangka karena menyalahgunakan surat tersebut dengan mengubah nama kepemilikan dibantu oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). TEMPO/Nurdiansah
Nirina Zubir menyampaikan keterangan saat menggelar konfrensi pers terkait kasus mafia tanah yang menjerat keluarganya di Jakarta, Rabu 17 November 2021. Asisten rumah tangga yang dipercaya mendiang ibunda Nirina untuk mengurus surat-surat akhirnya dijadikan tersangka karena menyalahgunakan surat tersebut dengan mengubah nama kepemilikan dibantu oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pertanahan Nasional atau BPN mengaku tidak bisa mengantisipasi sendiri tindak kejahatan di bidang pertanahan, seperti yang terjadi pada keluarga aktris Nirina Zubir. BPN menyebut perlu kepedulian dan pencegahan dari pemilik tanah untuk terhindar dari praktik kejahatan tersebut.

"Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan, BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.

Menurut Agus, pemilik tanah juga perlu melakukan upaya-upaya pencegahan lain. Misalnya saat akan memberikan kuasa, pemiik perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen surat kuasa yang dibuat. "Serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," kata dia.

Sebelumnya,  eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya Endrianto, diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina.

Aksi ini juga melibatkan Ina Rosiana, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keenam bidang tanah itu lalu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina Zubir mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.

Kemudian, Agus juga mencontohkan proses balik nama sertifikat tanah yang muncul di kasus Nirina. Menurut dia, BPN akan melihat apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Ketika ada cacat administrasi, kata dia, maka dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah. BPN bisa memutuskan hal ini meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui. Tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan.

Lalu, Agus juga menegaskan kalau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan kepanjangan tangan dari BPN. PPAT sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah.

Sehingga, PPAT harus memastikan mereka yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, memang berhak dan berwenang melakukannya. "Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama di hadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya," kata dia.

Baca Juga: Keluarga Polisi Korban Mafia Tanah Tuding Pegawai BPN Terlibat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

11 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

12 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

19 jam lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

4 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

12 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Presiden Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.