Tak hanya itu, minat maskapai asing untuk membuka kembali rutenya ke Indonesia juga masih terbatas untuk 19 negara. Padahal beberapa negara di luar daftar 19 negara yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia sudah mengajukan minatnya untuk mengoperasikan penerbangan langsung dari dan ke Bali.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, pihaknya hanya memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau.
Luhut pun memerinci daftar 19 negara yang telah diizinkan tersebut. Di antaranya, Arab Saudi, Unii Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," ujarnya melalui keterangan resmi, 14 Oktober 2021. Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
BISNIS
Baca: Sebut Sritex Berpotensi Delisting, BEI: Saham Disuspensi Sejak 18 Mei 2021
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.