Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jubir Luhut Jelaskan Alasan di Balik Rencana Audit LSM

Reporter

image-gnews
Jodi Mahardi. Twitter.com
Jodi Mahardi. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi menegaskan rencana Menko Luhut Binsar Panjaitan mengaudit lembaga swadaya masyarakat merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Menurutnya, praktik ini merupakan hal lumrah di tataran berorganisasi internasional dan bagian dari transparansi kepada masyarakat.

“Di negara demokratis seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa mensyaratkan adanya pengungkapan kepada publik secara berkala oleh LSM tentang hubungan mereka dengan prinsipal asing, yang berkaitan dengan kegiatan dan fungsi mereka sebagai saluran dana asing,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.

Jodi menilai keterbukaan ini merupakan aspek penting, terutama bagi para LSM di Indonesia yang menerima aliran dana dari Lembaga asing. Menurutnya, kegiatan-kegiatan LSM tak melulu membawa kepentingan publik melainkan berpotensi memiliki muatan kepentingan pemberi dana yang tak jarang justru dapat mengganggu kepentingan dalam negeri. Karena itu, menurut Jodi, transparansi dana jadi satu hal yang krusial.

“Memang ada tuntutan agar LSM transparan dalam kegiatan operasionalnya, struktur organisasi, sampai penyokong dana LSM tersebut. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM, apalagi jika dana yang diperoleh dari asing,” ujarnya.

Sebagai contoh, Parlemen Filipina saat ini misalnya tengah melakukan investigasi atas Bloomberg Philanthropies yang diduga mengucurkan dana hibah kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Filipina untuk mendanai program dalam rangka meloloskan regulasi anti tembakau. Parlemen Filipina kemudian memutuskan bahwa program tersebut bermasalah, lantaran melanggar sejumlah regulasi terkait intervensi asing. Sebabnya, intervensi ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara lantaran dapat mempengaruhi wewenang pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik.

Hal serupa, kata Jodi, juga hampir terjadi di Indonesia, saat Yayasan WWF Indonesia secara sepihak memperluas bidang kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di luar yang disepakati.

Selain itu, KLHK menemukan adanya pelanggaran substansi kerja sama yang dilakukan oleh Yayasan WWF Indonesia misalnya dengan melakukan kampanye di media sosial, publikasi laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Atas hal-hal tersebut KLHK akhirnya memutus perjanjian kerja sama pada Januari 2020.

Pernyataan Luhut mengenai rencana pemerintah mengaudit LSM itu muncul dalam sebuah tayangan di saluran televisi nasional ketika dimintai tanggapan mengenai bantahan dari sejumlah pegiat lingkungan ihwal data deforestasi yang menurut klaim pemerintah sudah menurun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons pernyataan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengundang Luhut untuk mengaudit lembaganya. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi itu bahkan akan menggugat Luhut ke pengadilan bila tidak melakukan audit itu.

“MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP, jika MAKI tidak diaudit, maka kami akan gugat LBP (Luhut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat rencana audit NGO hampir serupa dengan keputusan pemerintah membubarkan HTI dan FPI. Sebab, rencana audit itu bisa berujung pada pembubaran lembaga nonpemerintah.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menganggap rencana audit LSM oleh Luhut merupakan bentuk upaya represi pemerintah. "Bukan kami takut diaudit, tapi kami melihat ini sebagai upaya untuk menyempitkan ruang gerak kebebasan sipil," katanya seperti dikutip Koran TEMPO.

CAESAR AKBAR | AVIT HIDAYAT | ROSSENO AJI NUGROHO

Baca juga: Brand Sepatu Mens Republic Tutup, Berikut Curhat Bersambung Sang Pemilik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

2 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

3 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

9 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.


MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

10 hari lalu

Pendukung Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia dan Haris Azhar Tidak Mencemari Nama Luhut Soal Bisnis Tambang di Intan Jaya

MA menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas dakwaan pencemaran nama baik Luhut.


KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

10 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

Berkenaan merayakan Hari Ozon Sedunia, KLHK mengumumkan Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC sebagai upaya perlindungan lapisan ozon.