TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk. resmi lolos dari permohonan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hal tersebut disampaikan oleh manajemen Pan Brothers dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 16 November 2021.
Dalam penjelasannya, Pan Brothers yang memiliki kode saham PBRX tersebut menyampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya.
"Majelis hakim juga memutuskan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini," seperti dikutip dari penjelasan Manajemen Pan Brothers.
Usai lolos dari gugatan pailit tersebut, Pan Brothers bersama penasihat keuangan maupun penasihat hukum, telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
Di dalam term sheet tersebut disebutkan perseroan dan group meminta perpanjangan utang jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan 2 tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan 3 tahun untuk bilateral pasif. "Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud," tulis manajemen PBRX.
Manajemen Pan Brothers melanjutkan, sejak Oktober 2020 sampai saat ini, perusahaan dan grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.
Utang kepada para bank adalah utang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan, agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis.