TEMPO.CO, Jakarta -PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan perkembangan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), yang merupakan kreditur Garuda Indonesia.
Sidang kedua telah digelar pada 9 November 2021. "Di mana dalam persidangan tersebut perseroan telah mengajukan jawaban atas permohonan PKPU dari Pemohon PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam penjelasannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 November 2021.
Lalu, Irfan menyebut sidang lanjutan telah dilakukan pada 11 November 2021. Dalam sidang ini, perseroan telah mengajukan bukti tertulis ke majelis hakim. Kemudian pada 16 November, sidang berlanjut dengan agenda penyampaikan bukti tambahan dari Mitra Buana.
Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan resmi didaftarkan di pengadilan pada Jumat, 22 Oktober 2021, dengan kuasa hukum penggugat Atik Mujiati.
Ini adalah gugatan kesekian yang diterima Garuda. Sebelumnya, Garuda baru saja lolos dari gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines. Ini adalah sebuah maskapai penerbangan kargo di Indonesia.
My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$ 700.539 yang berkaitan dengan kesepakatan kargo 2019. Permohonan gugatan ke Garuda Indonesia itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.
Sementara itu, laman resmi PN Jakarta Pusat mencatat sidang lanjutan akan digelar Kamis besok, 18 November 2021. Agendanya yaitu penyampaian bukti tambahan dari Mitra Buana.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tekor di September: Pendapatan Rp 8 T, Operasional Rp 18 T