2. DPR Pertanyakan Foto Pejabat Kementan Pakai Seragam Loreng
Komisi Pertanian DPR mempertanyakan foto pejabat eselon I Kementerian Pertanian atau Kementan yang mengenakan seragam loreng bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Para pejabat ini dinilai tidak pantas menggunakan seragam ini karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jual kemampuan, jangan jual harga diri," kata anggota Komisi Pertanian dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Awalnya, rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi dari Fraksi PKB Anggia Erma Rini. Lalu, diinterupsi dari Alien Mus, anggota komisi dari Fraksi Golkar, yang menyebut adanya laporan soal foto-foto tersebut.
Simak lebih jauh tentang Kementan di sini.
3. Muhammadiyah Tanggapi Fatwa MUI Soal Pinjaman Online Haram
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi penetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketujuh tentang hukum pinjaman online. MUI menyatakan pinjaman online atau pinjol haram.
Anwar menyebut menurut Muhammadiyah, pinjaman online dianggap haram bila transaksinya memakai sistem riba atau ribawi. Riba berarti mengambil tambahan harta pokok atau modal secara batil.
“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang Sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi, atau pulang pokok,” ujar Anwar saat dihubungi, Sabtu, 13 November 2021.
Simak lebih jauh tentang pinjaman online di sini.