TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian dan lembaga untuk memastikan dokumen legal kepemilikan atas aset negara yang mereka kelola dan menjaganya dengan baik. Menurut dia, upaya ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum atas aset tersebut.
"Serta upaya untuk menangkal praktik mafia-mafia tanah atau mafia aset negara," kata Sri Mulyani dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara, Senin, 15 November 2021.
Kalau aset negara tidak memiliki status legal atas kepemilikan yang kuat, kata Sri Mulyani, maka akan mudah sekali dilakukan penyerobotan oleh pihak tertentu. Contohnya pihak internal pemerintah yang bekerja sama dengan mafia aset atau mafia tanah.
Sehingga, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memerangi praktik penyerobotan aset negara ini. Apalagi sekarang, kata dia, pemerintah juga sedang melakukan upaya mengembalikan hak negara melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.
Saat ini, kata Sri Mulyani, aset negara telah mencapai Rp 11 ribu triliun lebih per 2020. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah menyampaikan bahwa angka ini mengalami kenaikan Rp 631,24 triliun dibandingkan 2019.