4. Kata Asosiasi Fintech Syariah Soal MUI Haramkan Pinjaman Online
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum pinjaman online (pinjol) haram disambut baik Asosiasi Fintech Syariah Indonesia. Menurut AFSI, putusan MUI justru berdampak positif buat industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal atau resmi.
Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan, bahwa keputusan MUI justru memberikan kejelasan di kalangan masyarakat bahwa pinjol yang haram merupakan pinjol ilegal. Terutama aktivitas bunga yang mencekik, melakukan praktik ancaman fisik maupun verbal dalam penagihan, serta membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang lewat pencurian dan penyebaran data pribadi.
"Keputusan MUI justru kami berterima kasih sekali, karena merekomendasikan fintech P2P berbasis syariah dan menegaskan pinjaman online ilegal itu haram. Semoga masyarakat luas semakin yakin untuk menghindari platform-platform ilegal," katanya kepada Bisnis, Jumat, 12 November 2021.
Simak lebih jauh tentang pinjaman online di sini.
5. Landasan Pacu Bandara Ngurah Rai Sempat Ditutup Sejam, 8 Penerbangan Ditunda
Ban pesawat Cessna 208 Caravan yang dioperasikan Dimonim Air pecah di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 17.34 Wita, Jumat, 12 November 2021.
"Insiden ini terjadi saat pesawat Cessna mengalami pecah ban di landasan pacu ketika hendak menuju 'taxi way' Bandara Ngurah Rai," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Jumat.
Pesawat dengan nomor penerbangan PK-HVX tersebut merupakan pesawat carter medical flight yang mengangkut lima penumpang yang terdiri dua orang pilot, dua orang teknisi dan satu orang tenaga kesehatan dengan rute Kupang-Denpasar.
Simak lebih jauh tentang penerbangan di sini.