TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI menyebut ada 12 perusahaan tercatat yang sudah lebih dari 24 bulan disuspensi perdagangan sahamnya. "Itu berpotensi dilakukan proses delisting oleh bursa," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia kepada wartawan pada Jumat malam, 12 November 2021.
Beberapa emiten yang sudah lebih dari dua tahun disuspensi itu antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk. alias LCGP, PT Triwira Insan Lestari Tbk alias TRIL, PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. alias KBRI, serta Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. atau JKSW.
Selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, kata Nyoman, maka Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi untuk dilakukan delisting. "Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," kata dia.
Nyoman mengatakan LCGP, KBRI dan JKSW sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan hasil audit perusahaan. Namun, sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan keraguan keberlangsungan usaha (going concern) telah terselesaikan.
Adapun TRIL, kata dia, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern, walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan. "Sampai saat ini masih terdapat going concern dari Bursa terkait Laporan Keuangan periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan," ujar dia.
Selain itu, Bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kondisi potensi delisting tersebut. Berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh Bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup. Caranya dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).
Nyoman mengatakan bursa terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat dan meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan beserta kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat kaitannya dengan kondisi yang menyebabkan suspensi dan berpotensi untuk dilakukan delisting.
BEI akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting.
Baca: Kemenko Marves Buka-bukaan soal Masalah Pengembangan Pesawat N219 Amphibi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.