Pada Oktober 2020 lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes menyebutkan harga reagen masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 315 ribu.
Di saat yang sama, laboratorium swasta menetapkan harga reagen di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Sedangkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi mematok harga reagen Rp 320 ribu hingga Rp 700 ribu.
Namun, pada tahun 2021 ini, Persi menetapkan harga reagen turun menjadi Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. “Diskusi 26 Agustus 2021,” kata Mulyawan.
Mulyawan menyebutkan, pada akhirnya, pelaku usaha, importir, hingga distribusi alat PCR itu kemudian bisa menyesuaikan harga reagennya seiring dengan adanya penurunan HET oleh pemerintah.
Namun, meskipun langkah pemerintah sudah tepat menentukan HET tarif PCR. Di sisi lain, Mulyawan meminta kepada pemerintah agar perlu adanya keterbukaan mengenai perhitungan HET. “Agar harga test PCR tidak melambung tinggi,” katanya.
Mulyawan juga mengatakan KPPU terus akan memantau pemberlakuan tarif tes PCR di masyarakat. Selain itu, juga akan ada penelitian mengenai penyesuaian harga reagen dan harga test PCR terhadap kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca: Kata Rektor ITB Setelah Viral Fotonya Dijual Sebagai Aset Digital NFT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.