TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU hingga kini belum menemukan pelaku usaha tes PCR atau polymerase chain reaction yang melanggar penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.
“Di lapangan sudah banyak pelaku usaha yang menyesuaikan tarif PCR sesuai aturan Kemenkes atau pemerintah,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam diskusi secara virtual pada Jumat, 12 November 2021.
HET tes PCR yang dimaksud adalah harga yang dipatok pemerintah pada 27 Oktober 2021 lalu. Saat itu, pemerintah menetapkan HET tes PCR Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali.
Lebih jauh Mulyawan melihat tak adanya pelanggaran itu mengindikasikan para importir dan distributor alat PCR berperan besar dalam menurunkan harga tes PCR, salah satunya reagen.
Pasalnya, laboratorium penyedia layanan tes dalam menentukan harga sangat bergantung pada regen yang dijual oleh importir. “Ini juga mengindikasikan peran importir dan distributor reagen itu cukup besar dalam mempengaruhi tarif PCR,” katanya.
Dari analisis KPPU, kata Mulyawan, harga reagen PCR menyesuaikan rata-rata 37,29 persen pasca penetapan tarif baru. Selama ini reagen menjadi komponen yang menyumbang terbesar dalam penentuan harga test PCR, porsinya hingga 55 persen pada HET sebelum September 2021.