2. Ditjen Pajak Bentuk Tim Cek Potensi Penerimaan Negara yang Belum Disetor
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti potensi penerimaan negara yang belum disetorkan akibat kasus dugaan suap pajak yang melibatkan Angin Prayitno Aji dan anak buahnya. Tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, Neilmadrin juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai-pegawai pajak.
Simak lebih jauh tentang pajak di sini.
3. MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, Ini Tanggapan Indodax
Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.
"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga, sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di
Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," ujar Oscar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.
Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan. Aset kripto haram sebagai mata uang, namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.
Simak lebih jauh tentang kripto di sini.