TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA telah menerima permohonan uji materiil terhadap aturan harga tes usap PCR yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Supremasi Hukum pada 1 November lalu.
Meski demikian, gugatan ini baru akan mendapatkan nomor pada awal 2022 nanti. "Akan diregistrasi Januari," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.
Ia mengatakan tahapan ini dilakukan Januari karena saat ini sudah memasuki akhir tahun, sehingga ada kebijakan penutupan registrasi. Nanti setelah registrasi selesai, barulah proses pemeriksaan di MA dimulai tahun depan.
Sebelumnya, gugatan diajukan Tim Advokasi Supremasi Hukum terhadap Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR. Surat ini diterbitkan pada 27 Oktober 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir.
Lewat surat ini, Kemenkes resmi menetapkan harga layanan tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali. Tapi, tim advokasi menilai penetapan harga PCR bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pertama karena tes PCR dinilai merupakan pelayanan kesehatan tanggap darurat yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh APBN maupun APBD, sesuai Pasal 82 UU Kesehatan. Kedua, beleid tersebut bentuknya seperti peraturan (regeling) dan berlaku umum.