Adapun untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali, tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda pesawat, aturan yang dipakai dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Adapun untuk penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan tes PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Lebih jauh, Luhut menegaskan bahwa pengambilan keputusan soal PCR ini bak operasi militer. Pemerintah, kata dia, memperhatikan semua perubahan perilaku Covid-19 yang terus terjadi. Di antaranya seperti indikasi Covid-19 dari virus subvarian Delta Plus yang muncul di Malaysia.
Varian yang dimaksud yaitu Delta AY.4.2. Beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan dua kasus pertama dari virus subvarian Delta AY.4.2 ini di negerinya. Keduanya disebutkan kasus impor dari mahasiswa yang baru pulang dari Inggris.
Oleh karena itu, Luhut beralasan perubahan kebijakan, salah satunya terkait kewajiban tes PCR ini, terjadi karena pemerintah menghitung pergerakan manusia dan kasus Covid-19. "Jangan teman-teman pikir kami tidak konsisten."
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Kadin Yakin Ibu Kota Baru Bisa Bebas dari Masalah Urbanisasi, Bagaimana Caranya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.