Dari keterlambatan itu, terdapat denda yang seharusnya dibayar oleh INKA senilai Rp 89 miliar. Denda dihitung maksimal 5 persen dari penyerahan trainset tahap satu senilai Rp 1,78 triliun.
Dalam laporan BPK, KAI menyatakan telah bersepakat dengan INKA untuk membahas denda keterlambatan dengan BPKP. Sesuai kontrak, KAI seharusnya menarik denda maksimal atas keterlambatan. Namun INKA keberatan atas pengenaan denda tersebut.
BPK pun merekomendasikan KAI tetap menarik denda keterlambatan senilai Rp 89 miliar. Perhitungan keterlambatan telah ditentukan dalam kontrak yang disepakati kedua pihak. Karena itu, keberatan INKA tidak dapat mengubah kontrak yang ada.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS
BACA: Temuan BPK: Ketidakcocokan Spesifikasi Komponen LRT Jabodebek