Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diharamkan PWNU Jatim, Ini 3 Fakta Mengenai Mata Uang Kripto

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Bitcoin masih menjadi cryptocurrency yang paling populer dan memiliki kurs termahal, dibanding instrumen sejenis. Hingga awal 2018, nilai tukar Bitcoin masih di atas US$ 10 ribu. Jumlah pemilik dompet Blockchain untuk menyimpan dan mempertukarkan mata uang kripto pun kian melonjak. (Farid Hardika)
Bitcoin masih menjadi cryptocurrency yang paling populer dan memiliki kurs termahal, dibanding instrumen sejenis. Hingga awal 2018, nilai tukar Bitcoin masih di atas US$ 10 ribu. Jumlah pemilik dompet Blockchain untuk menyimpan dan mempertukarkan mata uang kripto pun kian melonjak. (Farid Hardika)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang kripto atau cryptocurrency tengah naik daun di berbagai belahan dunia. Bagaimana tidak, mata uang kripto menjanjikan keuntungan besar dan instan bagi para penggunanya. Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak bisa dihindarkan dari euforia mata uang kripto.

Namun, belakangan ini, penggunaan mata uang kripto mulai ditentang oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah dari Nahdlatul Ulama (NU). Dilansir dari tempo.co, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur baru saja mengeluarkan fatwa haram terkait dengan penggunaan mata uang kripto pada 24 Oktober 2021. Penetapan fatwa haram tersebut dilakukan atas dasar potensi penipuan dan kemungkinan lain yang menyebabkan legalitas mata uang kripto hilang.

Mata uang kripto memang memiliki beberapa perbedaan mendasar apabila dibandingkan dengan mata uang biasa. Teknologi blockchain yang menjadi salah satu fitur paling mendasar dari mata uang kripto memungkinkannya bekerja dalam sistem yang berbeda dari mata uang biasa. Apabila mata uang biasa diatur oleh Bank Sentral dan regulasi keuangan pemerintah, mata uang kripto memiliki sistem tersendiri. Dilansir dari europeanbusinessreview.com, berikut adalah beberapa fakta tentang uang kripto:

1. Jumlahnya Dibatasi

Salah satu fitur unik dari mata uang kripto adalah nilainya yang terus mengalami fluktuasi. Nilai mata uang kripto sering mengalami peningkatan atau penurunan secara tiba-tiba. Kondisi tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa jumlahnya terbatas. Apabila nilainya mengalami peningkatan, suplai atau persediaan mata uang kripto berarti sedang sedikit. Hal yang sama berlaku untuk kondisi sebaliknya.

2. Mata Uang Kripto Tidak Bisa Dibatasi

Beberapa negara telah berupaya untuk membatasi penggunaan mata uang kripto. Pembatasan tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa mata uang kripto mempunyai potensi yang besar untuk memporak-porandakan perekonomian suatu negara. Namun, karena sistem blockchain yang melekat padanya, mata uang kripto tidak bisa dibatasi penggunaannya. Regulasi negara dan bank sentral tidak mampu menyentuh ranah penggunaan mata uang kripto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Mampu Dikenai Pajak

Kendati tidak bisa dibatasi, mata uang kripto mampu dikenai pajak. Namun, pemajakan pada setiap mata uang kripto tergantung dari negara yang mengaturnya. Negara yang perekonomiannya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga mata uang kripto biasanya akan menetapkan pajak pada mata uang tersebut.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

1 hari lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

1 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri hingga Panglima TNI Dijadwalkan Hadir di Halalbihalal PBNU

Halalbihalal PBNU juga akan dihadiri duta besar negara sahabat.


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

11 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

17 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.