JAKARTA -Tes PCR atau polymerase chain reaction merupakan salah satu jenis tes virus covid-19. Tes ini dilakukan dengan analisis laboratorium untuk mendeteksi paparan di tubuh manusia.
Pada awal pandemi Covid-19, harga tes PCR menyentuh Rp 2,5 juta hingga mengalami penurunan beberapa kali dengan keluarnya kebijakan pemerintah. Seperti sempat turun ke angka Rp 1,3 juta dan lalu Rp 900 ribu.
Terbaru melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR ditetapkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Beberapa negara di dunia memiliki kebijakan tersendiri tentang tarif biaya tes PCR. Namun negara berikut tidak memungut sepeserpun untuk tes PCR.
Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru menggratiskan PCR bagi warganya. Tak cuma itu orang-orang dengan status imigrasi, kebangsaan, atau tingkat pertanggungan asuransi kesehatan masing-masing orang juga mendapatkan fasilitas PCR gratis.
Seperti pada laman resminya health.govt.nz pengujian gratis jika memiliki gejala atau telah diarahkan untuk mengikuti tes oleh pejabat kesehatan misalnya, jika Anda bekerja di perbatasan, pelabuhan atau di fasilitas isolasi atau karantina yang dikelola, merupakan kontak dekat dengan kasus yang dikonfirmasi, atau sedang melintasi batas level siaga.
Australia
Australia juga menggratiskan biaya tes PCR. Hanya diminta untuk membayar jasa dokter umum, tidak ada tagihan massal.
Tes PCR pun dapat dilakukan dengan membawa medicare atau kartu identitas lainnya. Laman healthdirect.gov.au menyatakan tes dapat dilakukan di banyak fasilitas kesehatan umum. Seperti pusat pengujian seluler dan praktek dokter umum.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Gonta-ganti Aturan PCR Penumpang Pesawat, Ini Awal Mulanya