TEMPO.CO, Jakarta - Hanya dalam waktu mingguan, kebijakan soal tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat berubah-ubah. Dari semula diizinkan menggunakan tes Rapid Antigen, lalu wajib PCR, kemudian berubah lagi jadi tidak wajib PCR.
Tempo merangkum beberapa perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah, berikut rinciannya:
1. Jawa Bali, dari Antigen jadi PCR
Sejak awal, pemerintah hanya mewajibkan penumpang pesawat di dalam Jawa Bali untuk menunjukkan hasil tes negatif Rapid Antigen. Lalu terbitlah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021
Lewat beleid ini, penerbangan Jawa Bali kini diwajibkan semua penumpang mengantongi hasil tes PCR. "Berlaku sejak 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan," demikian bunyi surat tersebut, yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto, pada 21 Oktober.
2. Masa Berlaku PCR 2x24 Jam
Salah satu hal paling kentara dari SE 88 ini adalah masa berlaku dari tes PCR. Aturannya jelas yaitu PCR 2x24 jam.
Aturan ini berlaku bagi tiga kelompok, yaitu penerbangan antar kota di dalam Jawa Bali, dari atau ke Jawa Bali, antar kota di dalam Jawa Bali, serta daerah di luar Jawa Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4.