TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengatakan persoalan kelebihan insentif tenaga kesehatan terjadi karena ada masalah dalam sistem data cleansing. Masalah ini bermula saat Kementerian Kesehatan melakukan perubahan sistem pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Pada awal 2021, Kementerian Kesehatan mulai membayarkan tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan senilai Rp 1,4 triliun yang belum cair tahun lalu. Dalam proses tersebut, Kementerian mengubah sistem pembayaran dari semula tidak langsung ke tenaga medis menjadi langsung menggunakan aplikasi.
“Sayang sekali saat dilakukan perubahan ke sistem yang baru, ada satu prosedur yang tidak diikuti, yakni proses cleansing data. Akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif,” ujar Agung di kantornya, Senin, 1 November 2021.
BPK mencatat per 8 September 2021, terjadi kelebihan pembayaran kepada 8.961 tenaga kesehatan. Besaran kelebihan pembayaran ini bervariasi per orang. Rentangnya berkisar Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
Temuan kelebihan insentif ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pinjaman luar negeri atau Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan. Pemerintah menerima pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) senilai US$ 500 juta untuk penanganan Covid-19.
Tujuan pemeriksaannya adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program atau kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator. Pada periode Januari hingga Agustus 2021, tercatat ada kelebihan insentif senilai Rp 84 miliar.