Selama proses pembayaran insentif berlangsung, Kementerian Kesehatan mengubah sistem pencairan dana langsung ke tenaga kesehatan. Sebelumnya, insentif tidak diberikan kepada tenaga medis secara langsung atau melalui rumah sakit.
Dalam proses transisi sistem pembayaran ini, Budi Gunadi mengakui ada masalah data cleansing, seperti adanya duplikasi penerima. “Tapi untuk yang duplikasi di bawah 1 persen,” ujar Budi Gunadi. Budi memastikan saat ini Kementerian Kesehatan telah memperbaiki masalah data tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan sampai 8 September 2021, lembaganya masih mencatat ada kelebihan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan sebanyak 8.961 orang. Masing-masing kelebihan insentif itu nilainya bervariasi, yakni mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
“Proses pemeriksaan belum selesai. Namun nilai awal (kelebihan anggaran) terus berkurang sehingga angkanya terus menyusut,” ujar Agung menjelaskan lebih jauh tentang insentif bagi tenaga kesehatan itu.
Baca: Sandiaga Uno: Kita Harus Lakukan Apa Pun untuk Selamatkan Garuda
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.