Febrio melanjutkan, UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. Beleid ini dinilai mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Dari sisi administrasi, kata dia, UU HPP menutup berbagai celah aturan yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
BACA: Kata Indef Soal Penanggung Kerugian Kecelakaan LRT Jabodebek