TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan kerugian dari kecelakaan kereta layang ringan (LRT) Jabodebek murni menjadi tanggungan PT INKA (Persero). Musababnya, kecelakaan terjadi pada masa uji coba dan kereta tersebut masih dalam tanggung jawab penuh INKA sebagai produsen.
“Kerugian itu tidak ditanggung KAI (PT Kereta Api Indonesia Persero) karena masih dalam garansi produsennya (INKA). Jadi kerugian tidak langsung oleh KAI, tapi oleh INKA,” ujar Abra saat dihubungi pada Senin malam, 25 Oktober 2021.
Kecelakaan menimpa trainset atau rangkaian kereta LRT nomor 29. Insiden ini berlangsung di antara Stasiun Harjamukti Cibubur-Ciracas, Senin, 25 Oktober 2021.
Peristiwa bermula saat trainset 29 melakukan langsir. Kereta akan dipindah dari jalur LRT Ciracas ke Stasiun Harjamukti. Dalam proses pemindahan itu, masinis diduga mengendalikan kereta dengan kecepatan di atas standar sehingga menabrak trainset nomor 20 yang terparkir di Harjamukti.
Menurut Abra, kerugian ini sudah diperhitungkan oleh INKA dan masuk dalam komponen kalkulasi risiko uji coba. Selain itu, kata dia, produsen semestinya sudah menggaransi produk keretanya dengan asuransi.
Ia memperkirakan kerugian akibat kecelakaan saat uji coba tersebut bisa mencapai Rp 125 miliar. Nilai itu dihitung dari harga satu rangkaian gerbong, namun masih melihat tingkat kerusakannya.