Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai pemerintah tidak tepat dalam memilih strategi tes untuk kesehatan masyarakat, sehingga menimbulkan dilema. Pasalnya, tes PCR sejatinya adalah untuk diagnosa klinis atau tes konfirmasi setelah adanya skrining. "Jadi PCR itu untuk konteks saat ini tidak tepat, tidak efektif untuk dijadikan strategi kesehatan massal," ujar Dicky.
Ia mengatakan persoalan itu bukan berasal dari efektivitasnya yang diragukan, melainkan secara cost effective dan kontinuitas secara strategi kesehatan masyarakat hal itu tidak mumpuni dan bukan pilihan terbaik saat ini. Menurut dia, lebih baik pemerintah mengizinkan kembali penggunaan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"PCR harusnya tes konfirmasi atau diagnostik. karena kalau dipaksakan pun publik tidak mampu karena tidak cost effective, belum keterbatasan waktu dan sumber daya. Kualitas menjadi masalah," ujarnya. Dengan persoalan itu, ia khawatir langkah pemerintah justru menimbulkan perkara baru.
Pada sore ini, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa tarif tes PCR dibanderol Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penurunan harga itu dimungkinkan lantaran saat ini berbagai harga alat, bahan habis pakai, hingga hazmat pun sudah turun.
"BPKP udah melakukan audit secara transparan, bahwa sekarang sudah terjadi penurunan harga," ujar Abdul Kadir.
Abdul Kadir juga mengatakan BPKP sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan BHP di Indonesia. "Kita bisa menjamin alat-alat dan BHP tersedia, sehingga tidak ada alasan RS dan faskes tidak lakukan pemeriksaan PCR," tutur dia.
Seiring pemberlakuan batas harga maksimal PCR itu, Abdul mengatakan pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan laboratorium mengikuti ketentuan Kemenkes. Apabila laboratorium itu pada akhirnya tidak mengikuti ketentuan pemerintah, khususnya dari sisi tarif, maka bisa diberi sanksi seperti penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Baca: Anjing Canon Mati di Aceh, Sandiaga: Wisata Halal Tak Boleh Menyakiti Siapa pun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.