Berikut ini adalah syarat perjalanan di dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
1. Tujuan ke Jawa-Bali
- Moda transportasi udara: wajib menyertakan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota: wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).
2. Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4
- Moda transportasi udara: wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam).
- Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum), serta penyeberangan dan kereta api antarkota: wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR (2x24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).
3. Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2
- Untuk semua moda transportasi: wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).
4. Perjalanan rutin
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun, perjalanan dilakukan dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.
BACA: Kemenhub Ungkap Penyebab Biaya Logistik RI Termahal di Asean, Solusinya?
CAESAR AKBAR