TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan alasan syarat perjalanan untuk penumpang transportasi udara lebih ketat ketimbang moda lain. Ia mengatakan kebijakan itu ditempuh lantaran jumlah penumpang transportasi udara yang meningkat signifikan ketimbang moda lain yang justru menurun.
"Peningkatan di transportasi udara berbanding lurus dengan aktivitas masyarakat yang makin tinggi seperti pariwisata, perdagangan, kegiatan perkantoran dan lainnya," ujar Adita kepada Tempo, Jumat, 22 Oktober 2021.
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang pesawat naik dari pekan ke pekan sebesar 6-10 persen. "Kapal laut penumpang, kendaraan darat dan penyeberangan malah turun."
Sejurus dengan kenaikan jumlah penumpang pesawat, pemerintah dalam ketentuan terbaru menaikkan kapasitas pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen dengan catatan disediakan tiga baris kursi kosong untuk memisahkan penumpang yang bergejala.
Kapasitas maksimum ini, kata Adita, harus dibarengi dengan pengetatan syarat tes kesehatan. Karena itu, syarat perjalanan disesuaikan menjadi hasil PCR. Syarat itu berlaku untuk penebangan di dalam Jawa Bali, juga daerah level 3 dan 4 di luar Jawa Bali. Sementara di daerah luar Jawa-Bali dengan level PPKM 1 da 2 masih boleh membawa hasil antigen 1x24 jam.
"Mobilitas masyarakat ini dinamis, jadi syarat perjalanan pun tentu akan dievaluasi dari waktu ke waktu. PPKM pun dievaluasi terus setiap pekan," kata Adita.