Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Ungkap Alasan Syarat Naik Pesawat Lebih Ketat dari Moda Lain

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) mendengarkan penjelas satuan kerja saat meninjau proyek simpang susun Cileunyi di Kabupaten Bandung, Kamis, 30 September 2021. ANTARA/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) mendengarkan penjelas satuan kerja saat meninjau proyek simpang susun Cileunyi di Kabupaten Bandung, Kamis, 30 September 2021. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan alasan syarat perjalanan untuk penumpang transportasi udara lebih ketat ketimbang moda lain. Ia mengatakan kebijakan itu ditempuh lantaran jumlah penumpang transportasi udara yang meningkat signifikan ketimbang moda lain yang justru menurun.

"Peningkatan di transportasi udara berbanding lurus dengan aktivitas masyarakat yang makin tinggi seperti pariwisata, perdagangan, kegiatan perkantoran dan lainnya," ujar Adita kepada Tempo, Jumat, 22 Oktober 2021.

Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, jumlah penumpang pesawat naik dari pekan ke pekan sebesar 6-10 persen. "Kapal laut penumpang, kendaraan darat dan penyeberangan malah turun."

Sejurus dengan kenaikan jumlah penumpang pesawat, pemerintah dalam ketentuan terbaru menaikkan kapasitas pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen dengan catatan disediakan tiga baris kursi kosong untuk memisahkan penumpang yang bergejala.

Kapasitas maksimum ini, kata Adita, harus dibarengi dengan pengetatan syarat tes kesehatan. Karena itu, syarat perjalanan disesuaikan menjadi hasil PCR. Syarat itu berlaku untuk penebangan di dalam Jawa Bali, juga daerah level 3 dan 4 di luar Jawa Bali. Sementara di daerah luar Jawa-Bali dengan level PPKM 1 da 2 masih boleh membawa hasil antigen 1x24 jam.

"Mobilitas masyarakat ini dinamis, jadi syarat perjalanan pun tentu akan dievaluasi dari waktu ke waktu. PPKM pun dievaluasi terus setiap pekan," kata Adita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

21 jam lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

23 jam lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.


8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang kelas ekonomi. Freepik.com/DC Studios
8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

Pramugari dan pakar perjalanan berbagi cara mencegah jet lag setelah penerbangan jarak jauh, dari mengatur waktu sampai jalan-jalan sore hari.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

1 hari lalu

Kereta Api Sribilah Utama relasi Medan-Rantauprapat hadirkan promo untuk pelanggan yang ingin mudik lebih awal bersama keluarga. Foto: Istimewa
22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.


Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

2 hari lalu

Rangkaian KA Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Budi Candra Setya
Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.