TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Beleid tersebut ditetapkan pada Rabu, 20 Oktober 2021, dan telah diunggah di laman resmi covid19.go.id pada hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.
Secara umum, beleid itu menyebut bahwa pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Secara khusus, surat edaran tersebut mengatur persyaratan untuk masing-masing moda transportasi.
Calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.