TEMPO.CO, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan insentif tarif pungutan ekspor secara progresif berdasarkan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) internasional dan rantai nilai industri telah mendorong investasi di sektor industri hilir pengolahan minyak sawit di dalam negeri.
"Adapun tarif pungutan ekspor progresif terdiri atas tarif pungutan dana perkebunan/levy dan tarif bea keluar yang ditetapkan dinamis sesuai harga referensi bulanan," katanya lewat keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.
Menurut Putu, dengan kebijakan tarif levy ditambah bea keluar yang progresif, beberapa perusahaan perkebunan yang sebelumnya hanya memiliki kebun, saat ini telah dan sedang membangun industri pengolahan minyak sawit di dalam negeri.
Hal tersebut merupakan langkah Kemenperin yang dipertahankan sebagai upaya hilirisasi berbasis CPO dan crude palm kernel oil (CPKO).
Sebab, lanjut Putu, tarif pungutan ekspor untuk bahan baku CPO/CPKO jauh lebih tinggi daripada produk intermediate dan produk hilir. Upaya itu disebut sebagai insentif bagi industri pengolahan dalam negeri.
Langkah lainnya, Kemenperin juga menyiapkan kawasan industri sebagai lokus investasi baru/perluasan industri hilir kelapa sawit, mengusulkan pemberian harga khusus gas bumi untuk industri oleokimia dan memfasilitasi promosi investasi industri hilir sawit di berbagai ajang internasional seperti tahun ini di Hannover Messe, Jerman, dan Dubai Expo.
Putu menambahkan sampai saat ini, hanya produk ekspor biodiesel dari minyak sawit yang masih menghadapi hambatan trade remedies, khususnya dari Uni Eropa.