"Oleh karena itu, KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," tulis Teten pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Teten menyatakan, koordinasi dengan Kepolisian ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan. Artinya, Kepolisian didorong lebih untuk membina dan bukan asal menindak pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha.
Belakangan, mantan Kepala BPOM Roy A Sparringa menegaskan bahwa frozen food yang akan didistribusikan kurang dari tujuh hari tidak wajib memiliki izin edar. "Bahwa makanan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar," katanya seperti dikutip dari cuitan lewat akun @RoySparringa, Selasa, 19 Oktober 2021.
Ia lalu merujuk pada aturan yang lebih detil dari BPOM soal perizinan pangan olahan yang disimpan beku tersebut. Secara khusus BPOM mengecualikan produk pangan olahan dari kewajiban memiliki izin edar untuk empat kategori produk.
Keempat kategori itu adalah: punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label), dan digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Selain itu produk tersebut dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. Adapun kategori terakhir adalah produk pangan olahan siap saji.
Roy juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya memastikan bahwa negara mendukung kemudahan berusaha bagi kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dengan mengedepankan pembinaan dan memperhatikan tingkat risiko. "Mohon para pihak termasuk penegak hukum memperhatikan hal ini," katanya lebih jauh soal perizinan yang harus dimiliki oleh UMKM frozen food.
RR ARIYANI | FAIRUZ AMANDA PUTRI
Baca: Jubir Kemenhub Beberkan Alasan Penumpang Pesawat Harus Lakukan Tes PCR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.