TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menanggapi ramai pemberitaan soal pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang makanan beku atau frozen food belakangan ini.
Kabar yang menjadi viral sejak akhir pekan lalu itu berisi cerita pengusaha frozen food yang telah dipanggil oleh polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar. Ancaman penjara dan sanksi denda itu karena pengusaha kecil itu tak mengantongi sejumlah perizinan mulai dari Perizinan Industri Rumah Tangga hingga izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa perizinan tergantung pada umumnya bergantung pada seberapa besar jenis usaha. Untuk usaha kecil ataupun mikro, perizinan yang harus diurus adalah PIRT yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Sedangkan untuk usaha yang kelasnya menengah ke arah besar wajib mengurus izin ke BPOM. "Ini pun akan butuh waktu dalam proses pengeluaran izin," kata Ikhsan ketika dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Karena proses pengurusan izin yang lama itu, menurut Ikhsan, pengusaha kecil dan mikro akan sangat sulit bergerak dalam berusaha. "Mengurus izin itu lama. Padahal yang terpenting dia sudah mengajukan permohonan terhadap lembaga terkait, maka ia sah untuk jualan,” tuturnya.
Lebih jauh, Ikhsan berharap masalah yang dialami oleh pengusaha frozen food itu tak berlarut-larut dan tak menimbulkan kekhawatiran atau bahkan keengganan para UMKM mengurus perizinan. Pasalnya, cara mengurus PIRT bagi UMKM sebenarnya tidak rumit.
Ia menjelaskan, untuk mengurus PIRT, pengusaha harus mengurus ke Dinas Perdagangan di pemerintah daerah kabupaten atau kota terkait. "Ada formnya, diisi, lalu diajukan kepada Dinas Perdagangan setempat untuk ditandatangani. Kalau sudah oke, ditandatangani oleh Bupati atau Walikota. Sederhana kok, itu mudah,” ucapnya.
Soal cerita UMKM frozen food yang viral itu juga ditanggapi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Lewat akun instagramnya @tetenmasduki_ , ia menyebutkan pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.