Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral UMKM Frozen Food Tak Berizin Edar Didenda 4 Miliar, Seperti Apa Aturannya?

image-gnews
Ilustrasi makanan beku. Pixabay
Ilustrasi makanan beku. Pixabay
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menanggapi ramai pemberitaan soal pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang makanan beku atau frozen food belakangan ini.

Kabar yang menjadi viral sejak akhir pekan lalu itu berisi cerita pengusaha frozen food yang telah dipanggil oleh polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar. Ancaman penjara dan sanksi denda itu karena pengusaha kecil itu tak mengantongi sejumlah perizinan mulai dari Perizinan Industri Rumah Tangga hingga izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa perizinan tergantung pada umumnya bergantung pada seberapa besar jenis usaha. Untuk usaha kecil ataupun mikro, perizinan yang harus diurus adalah PIRT yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. 

Sedangkan untuk usaha yang kelasnya menengah ke arah besar wajib mengurus izin ke BPOM. "Ini pun akan butuh waktu dalam proses pengeluaran izin," kata Ikhsan ketika dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.

Karena proses pengurusan izin yang lama itu, menurut Ikhsan, pengusaha kecil dan mikro akan sangat sulit bergerak dalam berusaha. "Mengurus izin itu lama. Padahal yang terpenting dia sudah mengajukan permohonan terhadap lembaga terkait, maka ia sah untuk jualan,” tuturnya.

Lebih jauh, Ikhsan berharap masalah yang dialami oleh pengusaha frozen food itu tak berlarut-larut dan tak menimbulkan kekhawatiran atau bahkan keengganan para UMKM mengurus perizinan. Pasalnya, cara mengurus PIRT bagi UMKM sebenarnya tidak rumit.

Ia menjelaskan, untuk mengurus PIRT, pengusaha harus mengurus ke Dinas Perdagangan di pemerintah daerah kabupaten atau kota terkait. "Ada formnya, diisi, lalu diajukan kepada Dinas Perdagangan setempat untuk ditandatangani. Kalau sudah oke, ditandatangani oleh Bupati atau Walikota. Sederhana kok, itu mudah,” ucapnya.

Soal cerita UMKM frozen food yang viral itu juga ditanggapi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Lewat akun instagramnya @tetenmasduki_ , ia menyebutkan pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

57 menit lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

21 jam lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

1 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

4 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

5 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

6 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

7 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

8 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.