TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan sejumlah alasan pihaknya tengah menyusun aturan soal syarat perjalanan penumpang pesawat yang mewajibkan tes PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Petunjuk teknis tersebut, kata Adita, menyesuaikan aturan terbaru yang dirilis Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan hasil tes PCR meskipun penumpang pesawat telah divaksin dua kali sebelumnya. Adapun di aturan sebelumnya, syarat penerbangan tidak terbatas dengan melampirkan hasil tes PCR tapi juga hasil rapid test Antigen.
Adita menjelaskan, pengetatan persyaratan itu untuk mengimbangi aturan dalam instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53/2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali. Beleid itu telah melonggarkan kapasitas moda transportasi hingga 100 persen.
“Ya tentu alasan utama (kebijakan PCR) soal menjaga kesehatan, apalagi sesuai Inmendagri, Kapasitas pesawat dinaikkan Jadi 100 persen,” kata Adita, Rabu, 20 Oktober 2021.
Dalam kebijakan terbaru, transportasi umum yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh atau sebesar 100 persen. Peraturan teknis berupa Inmendagri No.53/2021 tersebut mengatur perpanjangan PPKM di Jawa-Bali periode 19 Oktober-1 November 2021.