"Transportasi umum (kendaraan umum), angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental] diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021 tersebut.
Dalam beleid tersebut, aturan transportasi umum itu juga berlaku untuk daerah dengan kategori level 2. Tapi untuk kategori ini, ditambahkan khususnya moda transportasi pesawat terbang juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara. Sedangkan untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut bisa melampirkan hasil negatif tes Antigen (H-1).
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sementara, bagi sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan untuk sopir yang belum divaksin dan harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
BISNIS
Baca: Abu Dhabi Resmi Suntik Dana Investasi Rp 5,64 Triliun ke GoTo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.