Untuk kepentingan budidaya domestik, KKP pun membatasi penangkapan bayi lobster. Pembatasan bertujuan untuk dilakukan pembesaran dari benih sampai ukuran jangkrik atau 5 gram, serta dari ukuran jangkrik ke lobster konsumsi minimum 150 gram.
"Nah kalau kita mau bersabar dengan cara membesarkan di dalam negeri maka nilai tambah lobster tentunya akan dinikmati para pelaku usaha yang lebih menguntungkan," tuturnya.
Untuk itu, ia mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah semaksimal mungkin segala upaya menyelundupkannya ke luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum. Harapannya, nantinya Indonesia bisa merebut pasar Cina sebagai pasar utama lobster dunia.
Sebelumnya, Yusril dan para advokat Ihza & Ihza Law Firm mengajukan permohonan uji materi ini sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri. Klien Yusril ini adalah satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur sebelumnya. Selain itu, Yusril mengaku mewakili beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat.
"Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Yusril mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.
Dengan beleid itu, kata dia, Menteri Kelautan dan Perikanan bertindak di luar kewenangan dengan membuat aturan yang melarang ekspor benur. "Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Yusril.
Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi. Atas pertimbangan hewan langka itulah, kata dia, pelarangan ekspor benur baru bisa dilakukan.
Namun, Yusril melanjutkan, lobster tak termasuk binatang langka atau terancam punah yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Walhasil, ia menilai larangan ekspor benih lobster adalah aturan yang mengada-ada.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disebutnya telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Sebab, mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tak sedikit.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI
Baca juga: Yusril Ajukan Uji Materi Aturan Larangan Ekspor Benur
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.