TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menanggapi langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster kepada Mahkamah Agung.
Dalam gugatannya, Yusril meminta MA membatalkan larangan ekspor benih bening lobster alias benur yang tertuang dalam aturan itu. "Silakan saja kalau ada pihak yang mengajukan judicial review, karena hal ini memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara," ujar Wahyu dalam pesan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca Juga:
Wahyu mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum menerima surat tembusan permohonan tersebut. Namun, kata dia, pada prinsipnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerbitkan kebijakan tak memberi izin bagi ekspor benur lobster.
"Terutama demi kepentingan nasional dan demi mensejahterakan para nelayan, termasuk pencari benur lobster karena kebijakan tersebut disusul dengan solusi dihidupkannya usaha budidaya lobster. Filosofinya seperti itu," ujarnya.
Wahyu mengatakan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 juga sudah mengkaji dari sisi ilmiah serta dibahas antar kementerian. Menurut dia, KKP berkewajiban menjaga benih bening lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai hanya akan menguntungkan negara lain.
"Masak kita biarkan negara lain berjaya dengan memanfaatkan plasma nutfah kita," kata Wahyu.