Adapun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Soal Inmendagri terbaru yang dirilis pemerintah tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, sejumlah butir dalam aturan itu ditujukan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam pelaksanaannya, kata Adita, syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Adita menegaskan bahwa soal syarat penerbangan hingga kini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. "Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
ANTARA
Baca: Penerbangan Internasional ke Bali Masih Nihil, Kemenhub Ungkap Penyebabnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.