TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Redma Gita Wirawasta mendesak pemerintah mengintervensi para penambang untuk menyediakan batu bara bagi industri dalam negeri, baik swasta maupun PLN, dengan harga keekonomian sama seperti 2018-2019.
"Kita tidak boleh dibebani oleh harga internasional, rakyat Indonesia hanya boleh dibebani dengan berapa cost para penambang batu bara itu," kata Redma dalam diskusi virtual, Jumat, 15 Oktober 2021.
Menurutnya, batu bara merupakan milik rakyat Indonesia, bukan milik penambang. Dia mengatakan pemerintah hanya memberi izin perusahaan-perusahaan tambang untuk menambang, tapi batu baranya milik Indonesia.
"Artinya, kalau kita sebagai pemilik, perusahaan-perusahaan itu dikasih upahnya upah nambang, batu baranya tetap punya rakyat Indonesia. Kalau kita dibebani harga internasional, berarti kita bukan pemilik," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kenaikan harga dan kelangkaan batu bara menghambat kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa meminta pengertian dari produsen batu bara untuk bisa memprioritaskan supply ke dalam dengan harga spesial.
"Karena itu kan dari bumi Indonesia dan kita harap ini jangan sampai di Indonesia yang pemulihan ekonominya sudah dimulai, terganggu oleh kenaikan harga dan supply batu bara untuk teman-teman di industri," ujar Jemmy.
Baca Juga: Harga Naik, Ekspor Batu Bara September 2021 Tumbuh 168 Persen