Luskito menjelaskan bahwa Prudential telah menghubungi Wanda di hari yang sama yaitu 11 Oktober 2021. "Untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau," ujarnya kepada Bisnis pada Senin, 11 Oktober 2021.
Prudential Indonesia, kata Luskito, senantiasa berkomitmen untuk selalu mendengarkan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung. Hal tersebut dilakukan melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di customer.idn@prudential.co.id.
"Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis," ucap Luskito.
Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang telah hadir selama lebih dari 25 tahun di Indonesia, kata dia, Prudential Indonesia berkomitmen menjalankan bisnis dengan penuh integritas.
Termasuk di antaranya dengan menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli. Semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Saat ini Prudential Indonesia melindungi lebih dari 2,6 juta tertanggung. Perwujudan perlindungan bagi nasabah pun telah dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia yang jumlah keseluruhan sudah mencapai sebesar Rp8,1 triliun selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021.
BISNIS
Baca: Perjalanan Kasus Jouska yang Akhirnya Seret Aakar Abyasa jadi Tersangka Penipuan