TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno kembali muncul di pemberitaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang, per 4 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” seperti dikutip dari surat kuasa hukum, Senin, 11 Oktober 2021.
Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Penetapan Aakar sebagai tersangka bermula dari dilaporkan Bos Jouska ini oleh sepuluh nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 September 2020. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus dilaporkan oleh kuasa hukum Rinto Wardana. Menurut dia, aksi PT Jouska telah menyebabkan sepuluh kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. "Ini adalah kerugian pokok, uang pokok, yang telah mereka investasikan dalam rekening yang mereka (Jouska) buka," ujar Rinto, Kamis, 3 September 2021.
Dalam laporannya, ia menuding Aakar telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Waktu kejadian kasus itu disebut terjadi pada bulan Juli 2020.