3. Menteri BUMN menelaah hasil review Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi pembengkakan biaya tersebut.
4. Komite membahas rekomendasi dari Menteri BUMN dan hasil reviu BPKP serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya.
5. Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi melarnya biaya proyek.
6. Berdasarkan keputusan Komite, Menteri BUMN dan Menteri
Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Terkini Bisnis: BCA Buka Lowongan Kerja hingga Dampak Krisis Energi ke RI