TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 pada 6 Oktober 2021.
Beleid tersebut memperbolehkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pembiayaan proyek kereta berkecepatan 350 kilometer per jam tersebut.
Pembiayaan APBN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 dapat berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara, maupun penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
"Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara," dinukil dari pasal 4 Ayat 4.
Dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa suntikan modal negara dapat dipergunakan antara lain untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal atau base equity konsorsium Indonesia dalam proyek tersebut. Di samping itu modal dari APBN juga bisa dipergunakan untuk memnuhi kewajiban akibat adanya pembengkakan biaya proyek.