Selanjutnya, penambahan PMN untuk Aviasi Pariwisata Indonesia diatur dalam PP Nomor 104 Tahun 2021. Aviasi Pariwisata Indonesia merupakan holding pariwisata yang membawahi sejumlah perusahaan pelat merah.
Menurut Pasal 2 PP itu, penambahan PMN memiliki rincian sebagai berikut.
- 101.699 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour,
- 46.849 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah,
- 249.999 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko,
- 6.414.411 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,
dan
- 15.971.651 saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Nilai penambahan penyertaan modal negara, menurut isi PP, ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN. Dengan pengalihan seluruh saham Seri B negara melakukan kontrol terhadap perusahaan pelat merah di holding pariwisata.
Baca: Jika Terbukti Tak Bersalah, Bank Mandiri Balik Proses Hukum Nasabah di Kudus